Tetapi, tak jarang beberapa developer memberikan keringanan dalam hal
pelunasan uang muka, yakni sistem angsuran dengan jangka waktu
tertentu. Strategi ini biasanya cukup jitu untuk menarik minat pembeli.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 (sebelum
disempurnakan), konsumen harus menyiapkan uang muka sebesar 30 persen
dari harga rumah. Setelah disempurnakan, uang muka yang harus disiapkan
hanya 20 persen atau diturunkan 10 persen.
Sementara untuk kepemilikan rumah kedua, uang muka 30 persen dan
untuk rumah ketiga sebesar 40 persen. Namun demikian, pembeli masih bisa
membeli rumah tanpa DP atau uang muka.
Dikutip dari rumah.com, berikut 3 trik beli rumah tanpa uang muka.
1.
Promosi developer
Demi memasarkan produknya, para
pengembang akan memasang sejumlah iklan yang menawarkan rumah tanpa uang
muka, siap huni, atau bisa dicicil hingga 10 kali. Sebenarnya, taktik
ini terjadi karena developer telah bekerjasama dengan pihak bank untuk
menjual rumah tanpa uang muka.
Dibalik kerja sama ini, pengembang telah memiliki tabungan yang
ditahan sebesar uang muka konsumen. Jadi uang muka ditanggung oleh
developer sampai rumah selesai serah terima. Jika ingin mendapatkan
rumah tanpa harus membayar uang muka sepeser pun, celah promosi ini
sangat tepat untuk dimanfaatkan.
2.
Perang diskon
Perang diskon antar developer dapat
dimanfaatkan untuk pengajuan kredit rumah ke bank. Mainkan saja
seolah-olah diskon yang diberikan pengembang merupakan uang muka yang
telah Anda bayarkan. Namun terlebih dahulu Anda harus berkoordinasi
dengan developer sebelum melakukan transaksi.
Misalnya, sebuah rumah tipe 36 seharga Rp 120 juta didiskon 10 persen
dengan harga sebenarnya adalah Rp 108 juta. Maka dalam pengajuan KPR ke
bank, Anda bisa mengatakan bahwa harga rumah tipe 36 memang Rp120 juta.
Jadi, seolah-olah Anda telah membayar Rp 10 juta uang muka, sehingga
KPR-nya sebesar Rp 108 juta.
3.
Naikkan harga
Harga untuk setiap rumah tentunya
bervariasi. Dalam satu kawasan saja, harga satu tipe yang sama bisa
berbeda. Celah inilah yang dapat kita manfaatkan dengan menaikkan harga
sedikit lebih tinggi, sesuai dengan nilai uang muka. Namun, Anda tetap
harus berkoordinasi dengan developer sebelum melakukan transaksi.
Sebagai contoh, rumah yang Anda pilih dibanderol dengan harga Rp 200
juta plus uang muka 20 persen. Untuk menghindari pembayaran uang muka
yang terlampau cukup besar, Anda bisa bekerja sama dengan pihak
developer untuk mengeluarkan harga baru rumah senilai Rp 240 juta.
Seakan-akan Anda telah membayar Rp 40 juta untuk mendapatkan KPR sebesar
Rp 200 juta yang notabene sama dengan harga rumah.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !