Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului
pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui
atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan,
proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap
penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses
pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan. Pasal 86 ayat 2a
Namun demikian bila anggaran ada dan tidak masalah maka segeralah diproses SPPBJnya...
KORAN GARDA INDONESIA
Home
BERITA NASIONAL
BERITA | Nasional - SPPBJ TIDAK DIBATASI 14 HARI !
BERITA | Nasional - SPPBJ TIDAK DIBATASI 14 HARI !
Sunday, 13 December 2015
Labels:
BERITA NASIONAL



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !