JAKARTA, lsmgiak.com - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta selaku pengawas pelaksana putusan Pengadilan TUN yang memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach) telah beberapa kali mengirim surat kepada Menteri Kehutanan untuk bertanya apakah PK Mahkamah Agung TUN No. 134/K telah dilaksanakan.
Namun sampai
sekarang Menteri Kehutanan tidak mematuhi perintah pengadilan yang
termaktub dalam putusan PK-MA-TUN No. 06 yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap. PK-MA-TUN mengabsahkan KPKS Bukit Harapan sebagai pengelola
perkebunan di kawasan hutan register 40 Padang Lawas yang sah dan kuat
secara hukum. Sebagai tergugat mestinya Menteri Kehutanan mendahulukan
pelaksanaan putusan tersebut, namun tidak mematuhi pelaksanaan putusan
tersebut sampai sekarang.
LSM
GIAK mendapat informasi bahwa Presiden Joko Widodo merencanakanuntuk
merombak kabinet dalam waktu dekat, diduga Menhut termasuk dalam rencana
reshuffle tersebut.
DL
Sitorus pimpinan KPKS Bukit Harapan dimenangkan oleh PK-MA-TUN tanggal
05 Mei 2008, namun dikalahkan oleh PK Pidana MA tanggal 16 Juni 2008,
sehingga DL Sitorus dikenakan vonis penjara 8 tahun. Dalam putusan
tersebut pengadilan PK Pidana MA mengakui tidak menimbulkan kerugian
negara.
DL Sitorus menjalani
Proses Pengadilan Tipikor tapi tidak terbukti menimbulkan kerugian
negara. Pengadilan memutuskan DL Sitorus mengelola lahan hutan tanpa
ijin, sehingga divonis hukuman penjara 8 tahun. Putusan eksekusi lahan
seluas 178.508 Ha disita untuk negara bersama tanaman di atasnya, tetapi
Jaksa Agung mengajukan pertimbangan hukum atas keterlanjuran
pemanfaatan kawasan hutan dengan menyelesaikannya diluar pengadilan atau
dengan win win solution.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 45/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan harus melalui 4 tahap :
Penunjukan; Penataan Batas; Pemetaan; dan Penetapan Kawasan Sementara itu, putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menetapkan hutan adat diakui negara dan implikasinya di kawasan Register 40 selama ini kawasan tersebut adalah kawasan hutan Adat, karena BPN mengakui dan menerbitkan SHM kepada masyarakat.
LSM-GIAK mempertanyakan kenapa kebun milik DL Sitorus harus dirampas.Sedangkan 28 pengusaha lainnya yang diduga melakukan pelanggaran yang sama tidak dikenakan sanksi. Kalau dirampas kebun dan hasilnya untuk siapa, karena di dalamnya tidak terdapat kerugian negara.



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !