EKSPOR-IMPOR (Klik Gambar Dibawah ini)

Chatonomy

IKLAN GLOBAL-MBA.COM

KORAN GARDA INDONESIA

KORAN GARDA INDONESIA

Kejaksaan Agung Minta Supersemar Laksanakan Putusan MA

Thursday 21 January 2016


Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung
 
JAKARTA  – Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tetap meminta kepada Yayasan Supersemar melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mewajibkan Supersemar membayar kepada negara sekitar Rp4,4 triliun.
“Kita berpatokan kepada putusan MA. Itu yang menjadi pegangan kita selaku JPN,” kata Kapuspenkum Amir Yanto saat diminta tanggapan terkait keberatan Supersemar, di Kejaksaan Agung, Kamis (21/1).

Menurut Amir, pihaknya selaku penggugat berharap Supersemar tetap melakukan kewajibannya, secara sukarela sesuai putusan MA.

DIPINJAM
Pada persidangan kedua aanmaning (teguran), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum Supersemar Bambang Hartono menyatakan Supersemar akan melaksanakan putusa MA, namun setelah gugatan kepada para pihak yang meminjam uang Supersemar dikabulkan oleh pengadilan.

Bambang beralasan uang sebesar 420 juta dolar Amerika Serikat (AS), yang akan digunakan untuk membayar kewajiban ke negara telah dipinjam oleh Sempati Air, Kosgoro, Bank Duta dan para pihak lainnya.

Sidang gugatan kepada para pihak, sudah dimulai sejak 14 Januari dan akan dilanjutkan pada, 4 Pebruari 2016 mendatang di PN Jaksel.

DIPERTIMBANGKAN
Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menjelaskan, pihak Yayasan Beasiswa Supersemar telah memenuhi panggilan pengadilan sebagai eksekutor putusan tersebut, dalam sidang aanmaning,  Rabu (19/1).
“Panggilan untuk sidang aanmaning pihak termohon hadir kuasanya,” ujar Made kepada wartawan,  di PN Jaksel, Rabu (19/1).

Dalam sidang  telah disampaikan peringatan tentang pelaksanaan isi putusan MA. Yayasan  Supersemar menyerahkan surat permohonan penundaan sita eksekusi.
“Tadi,  terjadi penyerahan surat permohonan penundaan sita eksekusi oleh termohon, dengan alasan saat ini termohon eksekusi sedang ajukan gugatan perdata. Kita akan pertimbangkan,” ujar Made.

Sidang aanmaning, selanjutnya memanggil pihak penggugat yakni Presiden RI yang diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara (Kejaksaan Agung).

Made menambahkan  pihaknya akan meneliti aset-aset milik Supersemar, sebab sejak awal perkara ini berjalan tidak pernah disebutkan aset-aset milik yayasan yang didirikan oleh mantan Presiden Soeharto. “Sampai sekarang PN Jaksel tidak punya data aset apa yang dimiliki pihak termohon. Tugas pemohon lah untuk mencari tahu aset-aset itu.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Satatistik

Statistiken
 
Copyright © 2011. KORAN GARDA - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger